OPERASI GABUNGAN SATPOL PP GUNUNGKIDUL–KPPBC YOGYAKARTA TEMUKAN 19.280 BATANG ROKOK DIDUGA TAK PENUHI KETENTUAN CUKAI

GUNUNGKIDUL — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunungkidul bersama Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Yogyakarta kembali melaksanakan operasi gabungan pengawasan peredaran Barang Kena Cukai (BKC), Kamis (17/9/2026). Operasi menyasar dua lokasi, yaitu Padukuhan Gedangan, Kalurahan Hargomulyo, Kapanewon Gedangsari, dan Padukuhan Ngreboh I, Kalurahan Piyaman, Kapanewon Wonosari.

Dari hasil pemeriksaan di kedua lokasi, petugas menemukan 19.280 (sembilan belas ribu dua ratus delapan puluh) batang rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai. Barang hasil temuan tersebut kemudian diamankan untuk ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

Kepala Satpol PP Kabupaten Gunungkidul Arisandy Purba mengatakan operasi gabungan tersebut merupakan bagian dari pengawasan bersama terhadap peredaran barang kena cukai di wilayah Gunungkidul.

“Kami bersama KPPBC Yogyakarta terus melakukan pengawasan secara terpadu. Setiap temuan di lapangan kami tindak lanjuti sesuai tugas dan kewenangan masing-masing,” ujar Arisandy.

Arisandy juga mengajak masyarakat dan pelaku usaha memastikan barang yang diperjualbelikan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang berlaku serta melaporkan kepada instansi berwenang apabila menemukan dugaan pelanggaran,” tambahnya.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Gunungkidul Sumarno menjelaskan bahwa 19.280 batang tersebut merupakan akumulasi hasil temuan dari dua lokasi sasaran operasi.

“Dari dua lokasi, kami menemukan 19.280 batang rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai. Setelah diamankan di lokasi, barang hasil temuan tersebut diserahkan kepada KPPBC Yogyakarta untuk pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut,” jelas Sumarno.

Sumarno menegaskan, penyerahan tersebut menjadi tahapan lanjutan setelah temuan di lapangan, sedangkan pemeriksaan untuk menentukan status barang dan proses selanjutnya dilakukan oleh KPPBC Yogyakarta sesuai kewenangannya.

“Status dan tindak lanjut barang mengikuti hasil pemeriksaan KPPBC Yogyakarta. Satpol PP menjalankan tugas sesuai kewenangan serta memastikan koordinasi dengan instansi yang berwenang berjalan,” tegasnya.

Dengan penyerahan tersebut, 19.280 batang rokok hasil temuan selanjutnya berada dalam penanganan KPPBC Yogyakarta untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan di bidang cukai. Adapun status akhir barang dan proses penyelesaian atas dugaan pelanggaran ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan kewenangan KPPBC Yogyakarta.

Satpol PP Kabupaten Gunungkidul mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan perdagangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak memperjualbelikan barang yang diketahui atau diduga tidak memenuhi ketentuan.

Previous SATPOL PP GUNUNGKIDUL BERSAMA KPPBC YOGYAKARTA AMANKAN 22.260 BATANG ROKOK YANG DIDUGA TIDAK MEMENUHI KETENTUAN CUKAI DI RONGKOP

Leave Your Comment

Skip to content